|
Pertemuan Teknis SKPG dan Penanganan Daerah Rawan Pangan |
|
Pertemuan Teknis SKPG merupakan wahana yang penting untuk mengakomodasikan saran dan pendapat dari berbagai pihak untuk penyempurnaan pelaksanaan kegiatan SKPG dan penanganan daerah rawan pangan.
Pertemuan dilaksanakan di Bandung pada tanggal 28-30 Agustus 2008 dengan materi sebagai berikut: (1) Persamaan persepsi petugas dan masyarakat tentang pentingnya sistem kewaspadaan pangan dan gizi (SKPG); (2) Mengembangkan penanganan kerawanan pangan dengan mengakomodasikan masukan dalam penyempurnaan penerapan instrumen dan indikator SKPG; dan (3) Meningkatkan pengetahuan SDM petugas SKPG Pertemuan menghasilkan rumusan sebagai berikut:1. Beberapa kegiatan pokok yang perlu dilaksanakan daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam rangka kewaspadaan dini untuk mengantisipasi kejadian rawan pangan dan gizi adalah.a. Memberikan advokasi dan sosialisasi di tingkat propinsi dan kabupaten/kotab.Membentuk Tim SKPG Kabupaten/kota dengan SK Bupati/Walikota dengan melalukan rapat koordinasi secara berkala sesuai kebutuhan daerahc. Memberikan Pelatihan Teknisd. Pemantauan, pengumpulan, pengolahan, analisa data, dan pemetaan secara simultan .2. Indikator SKPG yang digunakan masing –masing daerah adalah :a. Pertanian: produksi pangan pokok (sumber karbohidrat) untuk daerah pedesaan sedangkan untuk perkotaan menggunakan data produksi, stok dan pasokan beras.b. Status gizi : pemantauan status gizi menggunakan standar baku WHO-NCHS (Gizi kurang dan gizi buruk)c. Sosial ekonomi :KK miskin BKKBN/BPS3. Memanfaatkan Posko baik di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten, disamping Sekretariat SKPG yang telah ada. Selanjutnya perlu membentuk dan mengaktifkan posko di tingkat Kecamatan dan Desa/kelurahan4. Meningkatkan dukungan dana APBD maupun APBN tahun 2009 untuk biaya operasional SKPG di tingkat Propinsi dan Kabupaten/kota. Pusat dalam hal ini Dewan Ketahanan Pangan (DKP) membuat surat kepada Gubernur tentang pengusulan dana APBD dan mengusulkan sebagian dana PDRP 2009 untuk digunakan kegiatan pelatihan Tim SKPG Kabupaten/kota. Tim Propinsi diharapkan proaktif melakukan pembinaan SKPG ke kabupaten/kota5. Membuat peta Situasi Pangan dan Gizi untuk menentukan prioritas dalam melakukan intervensi penanganan daerah rawan pangan dan dilaporkan setiap tahunnya 6. Kegiatan pokok yang perlu dilaksanakan daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam rangka penanggulangan kejadian rawan pangan adalah melaksanakan SKPG dan Penanganan Daerah Rawan Pangan dengan melakukan Investigasi, penetapan bantuan, dan penyalurannya, 7. Pedoman umum PDRP yang diterbitkan pada TA. 2007 perlu disempurnakan dan diterbitkan pada TA. 2008, dengan demikian pada awal TA. 2009 dapat disampaikan ke daerah 8. Dana Dekonsentrasi APBN dalam rangka penanganan daerah rawan pangan, perlu didukung dana dari APBD I dan II, Karena kegiatan PDRP merupakan mata anggaran Bansos Bantuan Penanganan daerah rawan pangan diserahkan ke masyarakat terkena bencana dapat berupa uang atau barang, sedangkan Biaya operasional untuk kegiatan Investigasi, Pengawalan, Pemantauan, dan honor Tim diharapkan administrasinya terpisah dari mata anggaran Bansos 9. Penggunaan dana PDRP tidak hanya digunakan untuk penanggulangan transient tetapi juga digunakan sebagai antisipasi terjadinya kerawanan pangan Penggunaan dana PDRP dapat digunakan dalam bentuk pangan dan non Pangan
|