|
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, menyebutkan :
Pasal 19 : - Badan Ketahanan Pangan merupakan unsur pendukung Gubernur, dipimpin oleh seorang kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.
- Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dibidang ketahanan pangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang ketahanan pangan; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
|