Home arrow Profil arrow Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, menyebutkan :

Pasal 19 :

  1. Badan Ketahanan Pangan merupakan unsur pendukung Gubernur, dipimpin oleh seorang kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah. 
  2. Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dibidang ketahanan pangan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi :
    a. perumusan kebijakan teknis dibidang ketahanan pangan;
    b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
    c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
    d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
 
< Prev   Next >